CARA TAMBAH PTK BARU MELALUI OPERATOR YAYASAN
MEKANISME & PROSEDUR PENAMBAHAN PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN BARU DI SEKOLAH INDUK

- KEWENANGAN
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Data
- SATUAN PENDIDIKAN
- Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;
- Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;
- Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik; dan
- Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
- DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA/PROVINSI/YAYASAN PENDIDIKAN
- Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;
- Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
- Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).
- PUSDATIN KEMENDIKBUD
- Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
- Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum terekam padadatabase arsip PTK.
- Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK;
- Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
- Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
- LAMAN & HAK AKSES TAMBAH PTK BARU
- Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
- Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan &
Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
- penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
- penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.

- PERSYARATAN
DOKUMEN PERSYARATAN TAMBAH PTK BARU
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
- bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
- Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
- TAHAPAN
- ALUR TAMBAH PTK BARU (SEKOLAH NEGERI)
- Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
- NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
- Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
- Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
- Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
- Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
- ALUR TAMBAH PTK BARU (SEKOLAH SWASTA)
- Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.
- Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
- NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.
- Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
- Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan pendidikan:
- Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
- Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
- Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
- Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
- Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
- Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
- FITUR
- Untuk daftar PTK baru, Klik DAFTAR PTK dari Beranda
- Daftar PTK merupakan daftar yang berisikan PTK-PTK baru yang sudah berhasil direkam oleh Dinas Pendidikan atau Yayasan Pendidikan
- Daftar PTK yang ditampilkan sudah terverifikasi dengan data identitas dari dukcapil.

- Untuk tambah PTK baru, klik TAMBAH pada beranda
- Ada 4 (empat) data tabulasi yang wajib dilengkapi dalam perekaman data PTK baru, meliputi :
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan

IDENTITAS
- Perekaman data identitas berikut ini haru mengacu pada dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan, terdiri dari 16 digit angka;
- Nama, cukup jelas;
- Tempat lahir, cukup jelas;
- Tanggal lahir, cukup jelas;
- Jenis Kelamin, dipilih sesuai dai pil;ihan yang disediakan;
- Nama Ibu Kandung, cukup jelas;
- Agama, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Status pernikahan, dipilih salah satu dari yang disediakan.
- Email, electronic mail atau surat elektronik (surel) harus berstatus aktif dan milik pribadi PTK baru yang bersangkutan;
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

- Pastikan atribut data master identitas PTK Baru sudah benar sebelum merekam data lainnya.
Jika salah satu dari atribut master berbeda/tidak sesuai dengan data Dukcapil maka perekaman data PTK Baru
tidak bisa di Simpan. - Atribut data master identitas PTK Baru, meliputi:
1. NIK
2. Nama
3. Tanggal lahir
4. Jenis Kelamin
5. Nama Ibu Kandung

DOMISILI
- Perekaman data domisili mengacu pada alamat tempat tinggal PTK Baru:
- Kabupaten/Kota, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Kecamatan, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakn;
- Alamat Jalan, diisikan nama jalan, nomor rumah, RT dan RW;
- Desa/Kelurahan, diisikan sesuai dengan nama desa/kelurahan tempat tinggal PTK baru;
- Kode Pos, diisikan sesuai dengan kode pos tempat tinggal PTK baru, berupa karakter angka.
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

KEPEGAWAIAN
- Perekaman data kepegawaian mengacu pada Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) PTK Baru:
- Status Kepegawaian, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- NIP atau Nomor Induk Pegawai, terdiri dari 18 karakter angka, wajib diisi jika jenis status kepegawaian yang
dipilih adalah Calon atau Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS); - Jenis PTK, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Lembaga Pengangkat, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- SK Pengangkatan, diisikan nomor SK pengangkatan;
- TMT Pengangkatan, Terhitung Mulai Tanggal Pengangkatan diisikan sesuai TMT pengangkatan PTK di satuan pendidikan induk;
- Sumber gaji , dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Sudah Lisensi Kepala Sekolah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan (sudah/belum).
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

PENUGASAN
- Perekaman data penugasan mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:
- Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan, pemilihan wilayah mengacu pada alamat satuan
pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan; - Sekolah, pemilihan sekolah mengacu pada satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan,
pilihan sekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; - Nomor surat tugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK;
- Tanggal surat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK;
- TMT Tugas, Terhitung Mulai Tanggal Tugas diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk.
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi
- Pernyataan integritas:
“Dengan ini saya menyatakan bahwa perekaman data dst...”
harus di klik supaya data dapat di Simpan - Proses rekam data diakhiri dengan menekan tombol Simpan

PENUGASAN (KHUSUS PEREKAMAN OLEH YAYASAN)
- Perekaman data penugasan mengacu pada Surat Keputusan
Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:
- Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan, pemilihan wilayah mengacu pada alamat satuan
pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan; - Sekolah, pemilihan sekolah mengacu pada satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan,
pilihan sekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; - Nomor surat tugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK;
- Tanggal surat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK;
- TMT Tugas, Terhitung Mulai Tanggal Tugas diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk.
- SK Penugasan, dokumen SK penugasan harus dipindai dan diunggah sebagai bahan verifikasi dan validasi
dinas pendidikan. Pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah swasta dibawah binaan yayasan pendidikan harus disetujui dinas pendidikan terkait.
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

APPROVAL PTK BARU (FITUR TAMBAHAN BAGI DINAS PENDIDIKAN)
Persetujuan penambahan PTK baru dari yayasan

- Untuk memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK baru, klik APPROVAL PTK Baru pada beranda. Fitur ini khusus bagi Dinas Pendidikan;
- Klik PROSES untuk memeriksa dokumen SK Penugasan yang diunggah oleh Yayasan Pendidikan, sekaligus tombol AKSI untuk MENYETUJUI/MENOLAK pengajuan penambahan PTK Baru.
TAMBAHAN
- NOTIFIKASI KESALAHAN
- Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK tidak ditemukan di database Dukcapil
Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK sudah pernah terekam di database Arsip PTK Kemdikbud
Solusi: Melakukan Proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK mengandung karakter selain angka
Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK belum diisi
Solusi: Merekam NIK sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP
Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK kurang/melebihi batas isian NIK (16 karakter angka)
Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP- Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Penulisan nama berbeda dengan nama yang direkam di Dukcapil
Solusi: Memastikan Nama yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Data tanggal lahir yang dipilih berbeda dengan data Dukcapil
Solusi: Memastikan tanggal lahir yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Data jenis kelamin yang dipilih berbeda dengan data Dukcapil
Solusi: Memastikan ulang data Jenis Kelamin mengacu pada Dokumen KK/KTP
Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Penulisan nama ibu kandung berbeda dengan data Dukcapil
Solusi: Memastikan nama ibu kandung yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP- Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Pernyataan integritas belum di-klik/dipilih
Solusi: Pernyataan integritas harus diklik/dipilih sebelum menekan tombol Simpan - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Kolom data bertanda * belum diisi/masih kosong
Solusi: Periksa kolom-kolom data bertanda * Pastikan bahwa seluruh data pada kolom bertanda * sudah
diisi dan tidak boleh dibiarkan kosong

Demikianlah petunjuk atau panduan Cara Tambah PTK Baru ke DAPODIK melalui operator Yayasan.
untuk lebih lengkap dan jelas File PDF CARA TAMBAH PTK BARU silahkan unduh DISINI
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PANDUAN DAN CARA REGISTRASI AKUN SNPMB UNTUK PESERTA DIDIK
Langkah-langkah Registrasi Akun SNPMB 2024 untuk Peserta Didik yang akan membuat akun SNPMB 2024 Langkah-langkah untuk membuat akun SNPMB adalah sebagai berikut:  
LANGKAH PERBAIKAN DATA PESERTA DIDIK DI DAPODIK SECARA MANDIRI
Apakah data peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diperbaiki secara mandiri? Selain Operator Sekolah, perbaik
PENGUMUMAN BAGI PENERIMA KJP PLUS TAHAP II TAHUN 2023
Ada info penting yang harus kmau ketahui, yaitu pencairan dana KJP PLUS Tahap II Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2023** Jumlah KJP PLUS Tahap II T
STUDY BANDING SMA SUMPAH PEMUDA TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Alhamdulillah Puji syukur kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad Sholallohu alaihi wa sallam. SMA SUMPAH PEMUDA dan SMK SUMPAH PEMUDA m
Pembaruan Data DAPODIK Versi 2022.c Tahun 2021/2022 Semester Genap
Dalam rangka pemutakhiran data Tahun Ajaran 2021/2022 semester Genap sesuai dengan amanat Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan bahwa Satuan Pendidikan memp
CARA REGISTRASI DAN VERIFIKASI AKUN SISWA DI PORTAL LTMPT
Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Siswa Registrasi Akun Siswa 1. Buka laman https://portal.ltmpt.ac.id dan pilih tautan Daftar di sini 2. Pilih m
CARA REGISTRASI DAN VERIFIKASI AKUN SEKOLAH DI PORTAL LTMPT
Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Sekolah Registrasi Akun Sekolah 1. Buka laman https://portal.ltmpt.ac.id dan pilih tautan Daftar di sini 2. Pil
PENDAFTARAN SNMPTN, REGISTRASI DAN AKTIVASI AKUN LTMPT
Laman Resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru, lembaga ini
PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL- TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL 2021/2022 Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/202
Bagaimana Cara Cek Status Penerima PIP?
Program Indonesia Pintar selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada pese
Apa itu PIP?
Apa itu PIP? Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari
PELAKSANAAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER GANJIL SMA SUMPAH PEMUDA TAHUN 2021
Mulai Senin Tanggal 4 Oktober 2021 sampai dengan 8 Oktober 2021 SMA SUMPAH PEMUDA melaksanakan Penilaian Tengah Semester GANJIL (PTS) Tahun Pelajaran 2021 secara Online/D
Cari Tahu Bagaimana Sekolah Persiapkan Pola PTM Terbatas
Jakarta, 27 Juni 2021 --- Beberapa sekolah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran 2020/2021 berbagi praktik baik mengenai pola pembelajaran yan
PELAKSANAAN ANBK 2021 SMA SUMPAH PEMUDA
SMA SUMPAH PEMUDA, Joglo-Jakarta Barat sudah melaksanakan ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (ANBK) TAHUN 2021 Hari Pertama, dari 2 (dua) hari yang telah ditentukan oleh pemerintah, yai
PENDAFTARAN KJMU 2021 TAHAP II DIBUKA!!
Pendidikan yang tuntas dan dan berkualitas bagi semua dengan KJMU. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun
Mekanisme Pendataan KJP Plus dan KJMU
Mekanisme Pendataan KJP Plus sejak Oktober 2020.
Persyaratan KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut : Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Terdaftar dalam DTK
Tentang KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampa
Apa Itu Asesmen Nasional ?
Penjelasan Tentang Asesmen Nasional Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satu

Pengajuan disetujui namun belum bisa ditarik ke Dapodik